Lingkungan

176 Tambang Ilegal Ditemukan di Jawa Barat, Salah Satunya di Kota Cirebon

×

176 Tambang Ilegal Ditemukan di Jawa Barat, Salah Satunya di Kota Cirebon

Share this article
Tambang Ilegal
Peristiwa longsor yang terjadi di Tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.

CirebonersID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengidentifikasi sebanyak 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota.

Ironisnya, salah satu lokasi tambang liar ini berada di wilayah perkotaan, tepatnya di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Totalnya ada 176 tambang ilegal yang terdata di Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, Senin (2/6/2025).

Ia menambahkan, temuan tersebut merupakan hasil dari pendataan lintas daerah yang sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Menurut Bambang, tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini kerap menjadi pemicu bencana, seperti longsor, pencemaran sumber air, hingga konflik agraria.

Sebagai langkah cepat, Dinas ESDM Jabar telah mengeluarkan dua surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tambang resmi sebagai bentuk penegakan dan pengendalian.

Baca Juga: Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi 19 Orang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua Surat Edaran untuk Perusahaan Tambang

Surat edaran pertama dikirimkan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Dalam surat tersebut, perusahaan diingatkan untuk menjalankan operasional tambang sesuai peraturan yang berlaku, rencana kerja yang telah disetujui, serta memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Saya akan menyampaikan surat langsung kepada para pemegang IUP agar mereka beroperasi secara legal, tertib, dan penuh tanggung jawab,” tegas Bambang.

Sementara itu, surat edaran kedua menyasar 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.

Mereka diperingatkan agar tidak melakukan produksi sebelum mengantongi izin resmi, karena ditemukan indikasi adanya pelanggaran di sejumlah perusahaan.

Pengawasan RKAB Akan Diperketat

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Jabar juga memperketat evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib tahunan yang harus disusun setiap perusahaan tambang legal.

RKAB memuat informasi penting terkait target produksi, volume penggalian, hingga rencana reklamasi dan pascatambang.

“RKAB itu sangat strategis. Dari sana kita bisa mengukur tanggung jawab perusahaan, termasuk soal dampak lingkungannya setelah tambang ditutup,” jelas Bambang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal maupun pelanggaran oleh pemegang izin resmi. Evaluasi RKAB akan diperketat, dan sanksi administratif hingga pidana siap dijatuhkan bagi yang melanggar.

“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan karena tambang ilegal atau penyalahgunaan izin,” tutup Bambang.