Scroll untuk baca artikel
Griyasawala

Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPj Walikota Cirebon Tahun 2024

×

Rapat Paripurna, DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPj Walikota Cirebon Tahun 2024

Share this article
DPRD serahkan rekomenasi LKPj Walikota Cirebon 2024.
DPRD serahkan rekomenasi LKPj Walikota Cirebon 2024. Foto: Humas DPRD

CirebonersID – DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon Tahun 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Kamis (15/5/2025).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulitio SE menyampaikan, berdasarkan peraturan menteri nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 22 menyebutkan, DPRD harus membahas LKPj paling lambat 30 hari setelah diterima.
Pembahasan LKPj dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja dan kegiatan pemerintah daerah.

- Advertisement -
- Advertisement -

“DPRD Kota Cirebon melalui Pansus LKPj Wali Kota Cirebon Tahun 2024, telah melakukan pembahasan secara komprehensif, dan menyusun catatan penting sekaligus menyusun rekomendasi yang mengakomodir masukan dari komisi dan fraksi,” kata Andrie.
Andrie juga menyampaikan, catatan-catatan rekomendasi tersebut sudah dituangkan dalam keputusan DPRD untuk disampaikan kepada Walikota Cirebon, sebagai pertimbangan dalam penyusunan program pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota dapat dilaksanakan pemerintah daerah sebagai pertimbangan dalam menyusun perencanaan program pemerintah daerah, baik di tahun anggaran berjalan maupun tahun berikutnya,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH turut menyampaikan keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPj Walikota Cirebon 2024. Beberapa di antaranya yaitu:

Dinas Pendidikan; belum optimalnya pengembangan profesionalisme guru berkelanjutan dan minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap guru honorer serta sektor pendidikan non formal. Sehingga perlu adanya sertifikasi dan peningkatan intensif bagi para guru.

Dinas Kesehatan; masih ditemukan perlakuan diskriminatif terhadap pasien umum dan BPJS. Sehingga perlu dibuat SOP pelayanan kesehatan dengan indikator ramah senyum dan manusiawi, serta sanksi bagi tenaga kesehatan yang mengindahkan SOP.

DPUTR; kurangnya kualitas jalan dan saluran drainase, maka perlu segera dilaksanakan perbaikan dan peningkatan serta mempercepatn normaliasi saluran air seperti di Harjamukti dan Lemahwungkuk.

DPRKP; masih terdapat kawasn kumuh dengan luas 148 hektar, sehingga perlu adanya peningkatan kualitas dan pengembangan agar kawasan kumuh berkurang.

“Kami juga meminta pemerintah daerah melaporkan kepada DPRD setiap perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana rekomendasi LKPj 2024,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi mengatakan bahwa masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti kapasitas pelayanan publik, efektivitas belanja pembangunan hingga peningkatan partisipasi masyarakat.

Sehingga, rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi catatan penting dalam pembenahan dan penyempurnaan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.

“Masukan dan rekomendasi dari DPRD menjadi instrument strategis untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah yang demokratis dan bertanggung jawab,” katanya.