CirebonersID – Usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjadikan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial menuai tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini menegaskan bahwa tindakan sterilisasi pada laki-laki tersebut hukumnya haram dalam Islam, kecuali dalam kondisi syar’i.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, vasektomi dinyatakan haram karena termasuk tindakan yang menyebabkan kemandulan. Namun, pengecualian dapat diberikan apabila terdapat alasan medis tertentu seperti penyakit yang serius.
Vasektomi sendiri merupakan metode kontrasepsi melalui pembedahan pada pria untuk mencegah kehamilan. Fatwa mengenai larangan ini sudah dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada pandangan syariat, pertimbangan medis, dan prinsip ushul fikih. Menurutnya, metode tersebut tergolong ke dalam pemandulan, yang secara prinsip tidak dibolehkan dalam Islam.
“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” ujar Kiai AMA, sapaan akrabnya, dikutip laman MUI.
Meski demikian, MUI menyebut ada lima syarat yang bisa membuat vasektomi diperbolehkan secara agama, yaitu:
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
- Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen
- Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula
- Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).
Kendati ada kelonggaran hukum dalam kondisi tertentu, MUI menekankan bahwa hingga saat ini tingkat keberhasilan rekanalisasi belum bisa dijamin. Selain proses yang sulit, biaya rekanalisasi juga dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan vasektomi.
Oleh sebab itu, MUI mengingatkan agar pemerintah tidak mengampanyekan vasektomi secara luas tanpa memberikan informasi menyeluruh, termasuk risiko dan biaya pemulihannya.
Di sisi lain, MUI mendorong agar edukasi terkait pembentukan keluarga sehat dan bertanggung jawab terus ditingkatkan. Kiai AMA menegaskan bahwa dalam Islam, penggunaan kontrasepsi harus ditujukan untuk mengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen apalagi didorong oleh alasan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai agama.










