CirebonersID – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti perubahan badan hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon
Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan amanat dari undang-undang. Namun, Komisi II menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh, khususnya dalam hal manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Anton Octavianto, perubahan status hukum ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas ruang gerak BPR agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan dari Perumda ke Perseroda merupakan langkah strategis agar BPR Bank Cirebon bisa lebih fleksibel, kompetitif, dan mampu merespons tantangan dunia perbankan ke depan,” ujar Anton, Jumat (11/4/2025).
Komisi II juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola perusahaan, termasuk sistem manajemen, struktur direksi, dan kapasitas SDM.
Hal ini mengingat masih adanya persoalan internal seperti kredit macet yang belum terselesaikan.
Anton menambahkan, perbaikan manajemen tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek substansial dalam pengelolaan perbankan daerah agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, Komisi II mendorong proses rekrutmen yang profesional dan transparan untuk posisi direksi dan dewan pengawas.
Karena itu, pelaksanaan fit and proper test menjadi hal yang sangat penting.
“Kami mendorong agar seleksi dilakukan secara ketat melalui mekanisme fit and proper test yang melibatkan DPRD Kota Cirebon,” tegas Anton.
Komisi II berharap, dengan perubahan status badan hukum dan perbaikan tata kelola, BPR Bank Cirebon bisa tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, dipercaya masyarakat, dan mampu menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cirebon. (Ibnu)