CirebonersID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan menerapkan efisiensi belanja dalam APBD 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran oleh Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi itu mendapat kritik dari Komisi I DPRD karena tidak melibatkan Walikota Cirebon terpilih dalam pembahasan anggaran.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor K/000.7.2.3/11/VEA/2025, tertanggal 6 Februari 2025, yang mewajibkan setiap perangkat daerah merinci efisiensi anggaran dan melaporkannya ke Pj Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) paling lambat 12 Februari 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menyoroti beberapa aspek penting terkait implementasi efisiensi anggaran.
Ia menegaskan bahwa efisiensi belanja ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan harus didukung. Namun, ia mempertanyakan beberapa hal, terutama soal tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pj Walikota.
Agung mengungkapkan bahwa dalam diktum Keempat Inpres Nomor 1/2025, tidak disebutkan batas waktu khusus bagi pemerintah daerah dalam menerapkan efisiensi anggaran. Sementara itu, batas waktu 14 Februari 2025 yang tercantum dalam diktum Ketiga hanya berlaku bagi kementerian dan lembaga pusat.
“Pertanyaannya, apakah Pemkot Cirebon memang harus menetapkan batas waktu 12 Februari 2025? Sebab, saya juga melihat draf awal surat edaran ini sebelumnya menetapkan tenggat waktu pada 10 Februari 2025,” ujar Agung.
Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Harus Dilibatkan
Selain tenggat waktu, Agung menyoroti pentingnya keterlibatan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih, Effendi Edo dan Siti Farida, dalam kebijakan efisiensi anggaran ini.
“Sebentar lagi mereka yang akan menjalankan pemerintahan. Maka, sudah seharusnya mereka dilibatkan dalam penyusunan efisiensi belanja APBD 2025, bukan sekadar hadir dalam sesi seremonial,” tegasnya.
Agung menilai bahwa dengan melibatkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, akan terjadi sinkronisasi antara kebijakan efisiensi dan program kerja yang mereka usung saat kampanye.
“Sediakan bahan rancangan efisiensi anggaran kepada mereka agar bisa dipelajari dengan waktu yang cukup,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa efisiensi harus dilakukan secara regulatif dan akomodatif. Selain mengikuti aturan, kebijakan ini juga harus tetap mengakomodasi kepentingan rakyat.
Ia juga menekankan bahwa efisiensi anggaran harus diimbangi dengan strategi inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Menurutnya, Pemkot Cirebon harus mulai menyusun strategi optimalisasi pendapatan dengan melibatkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
DPRD Kota Cirebon berharap agar kebijakan efisiensi ini dijalankan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya fokus memangkas anggaran, tetapi juga pikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah agar APBD tetap efektif dalam mendukung pembangunan,” pungkasnya.***