CirebonersID – Besaran zakat fitrah tahun 1446H/2025 untuk Kota Cirebon resmi ditetapkan sebesar 2,8 kilogram beras atau setara dengan uang Rp45 ribu.
Besaran tersebut ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon bersama pemerintah melalui rapat penetapan besaran zakat di gedung setda, Rabu (22/1/2025).
Rapat penetapan tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Agama Kota Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon, serta beberapa pihak terkait.
Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan mengatakan, besaran tersebut telah disepakati melalui keputusan bersama dengan mempertimbangkan kondisi saat ini di lapangan.
Seperti dijelaskan DKUKMPP bahwa harga beras premium saat ini di Kota Cirebon menyentuh angka Rp15.840/kilogram.
“Tinggal dikalikan 2,8 kilogram, jadi jatuhnya 44 ribu sekian. Jadi dibulatkan dengan kesepakatan yang hadir menjadi 45 ribu,” katanya.
Menurut Hamdan, besaran zakat fitrah tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, ia meminta bantuan kepada pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat.
“Kita meminta bantuan kepada pemerintah Kota Cirebon untuk menaungi dalam bentuk perwal, karena banyak masyarakat yang menyetor zakat fitrah ke masjid yang belum memliki mitra pengelola zakat (MPZ),” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Cirebon, Habib Husein Hasanain menyampaikan penetepan besaran zakat fitrah bersama pemerintah telah sesuai dengan syariat Islam.
Ia juga menilai, penetapan iniĀ dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat, sehingga dapat diikuti seluruh umat Islam di Kota Cirebon.
“Kami berharap, umat Islam di Kota Cirebon dapat menunaikan zakat fitrah dengan baik dan mudah sesuai syariat,” tutupnya. (Rifki)