CirebonersID – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp164 ribu. Dengan kenaikan ini, UMK yang sebelumnya Rp2.533.038 kini menjadi Rp2.697.685.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon yang digelar pada Kamis (12/12/2024) dan telah ditandatangani secara elektronik Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi.
Penetapan ini pun telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Agus Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan yang menjadi jalan tengah antara tuntutan pekerja dan kondisi pelaku usaha.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp164 ribu adalah angka yang disepakati dalam rapat pleno. Ini menjadi solusi antara aspirasi pekerja yang meminta kenaikan hingga 10 persen dan keberatan dari kalangan pengusaha,” ujar Agus, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa meskipun ada beberapa keberatan dari pihak tertentu, hal tersebut telah dicatat dalam berita acara.
“Alhamdulillah, tidak ada penolakan. Ini adalah pencapaian yang patut disyukuri karena kenaikan signifikan seperti ini sudah lama tidak terjadi,” tambahnya.
Agus berharap kenaikan upah minimum tahun 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan serta daya beli para pekerja di Kota Cirebon. Namun, ia juga mengingatkan agar kenaikan ini tidak memberikan dampak negatif pada iklim usaha, seperti peningkatan harga barang dan jasa.
“Memang harus ada insentif bagi pengusaha agar mereka bisa tetap bertahan. Misalnya, nanti kita bahas insentif berupa keringanan pajak atau kebijakan lainnya,” ungkap Agus.
Untuk mendukung pelaku usaha menghadapi kenaikan UMK, Agus menegaskan bahwa pemerintah akan merumuskan kebijakan insentif yang tepat.
“Kami akan melihat bentuk penerapan insentif tersebut ke depan. Tujuannya agar dunia usaha di Kota Cirebon tetap berjalan baik,” pungkasnya.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga di Kota Cirebon.**