CirebonersID – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si, menghadiri acara penyerahan Sertipikat Elektronik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kopiluhur oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Acara ini digelar di Zona Melantai Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon pada Senin (16/12/2024).
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas pengelolaan aset daerah. Dua sertipikat elektronik resmi diserahkan dengan cakupan tanah seluas 11 hektar atau 110.000 meter persegi. Sertipikat tersebut telah terintegrasi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, menjadikan TPA Kopiluhur sebagai aset sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyatakan bahwa sertifikasi lahan TPA Kopiluhur menjadi solusi untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini menghambat pengembangan fasilitas tersebut.
“Status tanah menjadi kendala utama bagi kami untuk mengakses program pemerintah pusat, termasuk kerja sama dengan para investor. Dengan kejelasan status ini, peluang untuk mendapatkan dukungan lebih terbuka,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa penelusuran legalitas tanah TPA Kopiluhur telah memakan waktu bertahun-tahun. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon atas dukungan dalam penyelesaian sertifikasi ini.
“Dengan penyerahan sertipikat elektronik ini, kami dapat menetapkan kepemilikan lahan secara formal kepada Pemkot Cirebon. Ini menjadi langkah strategis untuk memperpanjang usia teknis TPA Kopiluhur dan melaksanakan program pengelolaan sampah yang lebih baik,” imbuhnya.
TPA Kopiluhur berperan penting dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Dengan legalitas yang telah diperkuat, Pemkot optimistis dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung program lingkungan berkelanjutan.
Pj Wali Kota juga berharap langkah ini menjadi contoh bagi aset daerah lain yang memerlukan kejelasan status hukum.
“Penyerahan sertipikat ini membuktikan sinergi yang baik antara Pemkot Cirebon dan Kantor Pertanahan. Ini akan mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan profesional serta berdampak positif pada pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Cirebon,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Idin Yunindra Ibnu Parasu, S.T., M.T., mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Pemkot Cirebon. Menurutnya, penyerahan sertipikat elektronik ini adalah wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan Pemkot Cirebon untuk berkontribusi. Semoga sertipikat ini dapat mendukung pengelolaan TPA Kopiluhur agar lebih optimal,” ujar Idin.
Penyerahan sertipikat elektronik juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendigitalisasi dokumen pertanahan. Sertipikat digital dinilai lebih aman, mudah diakses, dan minim risiko kehilangan dibandingkan sertipikat fisik.
Dengan legalitas yang telah diperkuat, Pemkot Cirebon kini dapat lebih fokus pada program pengembangan TPA Kopiluhur. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan di Kota Cirebon.***