Identitas

Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Kuningan Tuai Kecaman

×

Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Kuningan Tuai Kecaman

Share this article
Ilustrasi. Potret jemaah Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan.
Ilustrasi. Potret jemaah Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan. Foto: Fahmina

CirebonersID, Kuningan – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang melarang Jalsah Salanah atau pertemuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Manislor, 6-8 Desember 2024.

Kecaman ini antar lain disampaikan oleh YLBHI, Forum Masyarakat untuk Toleransi (Formassi), LBH Bandung, Jaringan Kerja antar Umat Beragama dan Setara Institute, Kamis (5/12/2024).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan seharusnya seluruh elemen masyarakat mampu menjamin kebebasan berkumpul dan beragama terhadap semua golongan, termasuk jemaat Ahmadiyah.

Ia pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan agar membatalkan keputusan tersebut karena dinilai inkonstitusional.

“Jalsah Salanah merupakan pertemuan tahunan untuk berdiskusi, belajar, sharing. Ini merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih iadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain,” kata Isnur.

Menurutnya, pelarangan hingga ancaman pembongkaran terhadap acara jemaah Ahmadiyah dinilai bertentangan dengan konstitusi dan melanggaran kebebasan berekspresi serta melanggar hak asasi manusia.

Isnur menyebut, sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 yang menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, serta Pasal 28 E UUD yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

“Selanjutnya, Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang dalam memeluk agama dan kepercayaannya,” tambahnya.

YLBHI pun medesak presiden, kantor staf presiden, Kementerian Agama, Kemendagri, Pj Gubernur Jawa Barat, dan Kapolri agar segera mengatasi dan menindak tegas perangkat pemerintah yang melakukan penolakan terhadap kegiatan Jalsah Salanah.

Senada dengan Isnur, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas konstitusi negara, yakni dalam pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Halili juga menilai pelarangan kegiatan yang rencananya digelar di Desa Manislor, Kuningan 6-8 Desember 2024 mendatang sebagai tindakan intoleran karena melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Ini merupakan wujud tunduknya pemerintah pada kelompok intoleran,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dan aparat hukum cenderung mengesampingkan kelompok terpinggirkan seperti Ahmadiyah, namun menjaga mayoritas.

Pihaknya juga mendesak agar pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Kemenag untuk mengoreksi sikap Pemkab Kuningan terkait pelarangan Jalsah Salanah. Ia juga mendorong Polri untuk memberikan jaminan keamanan terhadap warga.