CirebonersID – Bapemperda DPRD Kota Cirebon membahas rencana program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 di ruang serbaguna, Senin (19/11/2024).
Sebanyak 11 raperda sudah diajukan pemerintah daerah Kota Cirebon untuk dimasukkan ke dalam propemperda 2025. Sepuluh di antaranya sudah disepakati, dan satu raperda masih menunggu kesepakatan stakeholder terkait.
Ketua Bapemperda M Noupel SH MH menyebutkan, kesepuluh raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2025, Raperda APBD tahun 2026, Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Perseroda BPR Bank Cirebon, Raperda tentang RPJMD Kota Cirebon tahun 2025-2029, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal Persero Bank Jabar Banten, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Cirebon 2026-2035, Raperda tentang Perumda Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perumda Pasar dan Pangan, serta Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
“Kami sudah mengevaluasi dan membahas rencana propemperda. Sudah ada sebelas yang diajukan, sepuluh sudah disepakati, namun ada satu raperda tentang perumda pasar yang masih di-hold, karena stakeholder terkait tidak hadir,” kata Noupel usai rapat.
Ia juga menyampaikan, terkait raperda inisiatif legislatif direncanakan masuk pada perubahan propemperda tahun 2025 mendatang.
Sementara itu, untuk raperda Perseroda Pembangunan, Bapemperda masih menunggu kelengkapan aset yang harus dipenuhi, sehingga belum dapat dimasukkan pada propemperda 2025.
Begitu pula dengan raperda RTRW yang masih menunggu keputusan Kementerian ATR.
“RTRW karena ada penolakan, diambil alih kementerian, kami belum tahu keputusan seperti apa. Rencananya akhir bulan kami akan konsultasi ke kementerian terkait,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon Fery Djunaedi SH MH menerangkan, eksekutif telah mengajukan 11 raperda kepada Bapemperda DPRD Kota Cirebon.
Ia juga menjelaskan, berkaitan dengan raperda yang belum rampung dibahas tidak dimasukkan propemperda tahun 2025.
“Jadi, khusus perda RTRW, bapemperda akan melakukan koordinasi dan konsultasi kementerian ATR, terkait kepastian pengundangannya,” ujarnya. (Ibnu)