Insiden

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Lakukan Pemeriksaan Setempat

×

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Lakukan Pemeriksaan Setempat

Share this article
Sidang lanjutan pemeriksaan sidang PK Terpidana kasus Vina dan Eky.
Sidang lanjutan pemeriksaan sidang PK Terpidana kasus Vina dan Eky. Foto: Cireboners/Rifki

CirebonersID – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Vina dengan agenda pemeriksaan setempat telah  dilaksanakan pada Jumat, (27/9/2024).

Sidang yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum para terpidana sebagai pemohon PK, serta jaksa selaku termohon. Warga setempat turut antusias menyaksikan jalannya sidang.

Beberapa lokasi diperiksa dalam sidang tersebut, seperti depan SMPN 11 Cirebon di Jalan Perjuangan, warung Bu Nining, rumah terpidana Sudirman, rumah Pasren (ketua RT pada Agustus 2016), hingga lahan kosong yang disebut sebagai tempat terjadinya pembunuhan Vina dan Eky. Pemeriksaan juga dilakukan di warung Madura dan jembatan Fly Over Talun, lokasi ditemukannya jasad Vina dan Eky.

Sidang sempat diwarnai kericuhan karena kehadiran Pitra Romadhoni, kuasa hukum dari beberapa saksi, termasuk Iptu Rudiana (ayah Eky). Pitra merasa dihalangi oleh kuasa hukum pemohon PK untuk mendekati jalannya pemeriksaan. Dia mempertanyakan keadilan dalam proses tersebut dan merasa haknya sebagai korban diabaikan.

“Saya pengen masuk ke dalam tapi kami dihalang-halangi. Saya korban di sini, ga adil kalian ini, menghalang-halangi keadilan,” katanya.

Ketegangan mulai mereda setelah kuasa hukum pemohon PK, Toni RM, dengan santai mengajak Pitra untuk menenangkan diri dan bersikap lebih kondusif.

Toni menjelaskan bahwa pemeriksaan ini hanyalah bagian dari proses untuk membantu hakim dalam memutuskan, dan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Tujuan pemeriksaan setempat, TKP yang diduga dalam dakwaaan menjadi peristiwa pidana, hakim bisa menilai setelah melihat lokasi dan memeriksa saksi-sasi.Kalau tidak mungkin, hakim bisa menyimpulkan dalam berkas PK, yang dikirim ke MA,” jelasnya. (Rifki)