HukumHype

Bukan Bukti Baru, JPU Tolak Novum Sidang PK Saka Tatal

×

Bukan Bukti Baru, JPU Tolak Novum Sidang PK Saka Tatal

Share this article
Sidang PK Saka Tatal, JPU tolak novum pemohon.
Saka Tatal menaiki mobil, usai sidang PK. Foto: Cireboners/Rifki

CirebonersID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) termohon siding PK Saka Tatal menolak seluruh pengajuan novum dalam kasus Vina dan Eky 2016 silam.

Dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal, salah satu jaksa Gema Wahyudi mengatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial, sehingga tidak bisa diverifikasi keabsahannya.

“Kami menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten,” ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024)

Ia pun menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan pemohon, telah dihadirkan pula pada persidangan pertama delapa tahun lalu.

Sehingga, hal itu dianggap bukanlah sebuah novum baru ketika diajukan kembali pada sidang PK Saka Tatal.

“Kami menemukan, bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016. Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru,” ujarnya.

Gema menuturkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

“Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap,” jelas dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan penolakan tersebut merupakan hal wajar dalam persidangan.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

“Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah,” ujar Krisna. (Rifki)