Cireboners.id, Bandung – Pegi Setiawan, terduga yang sebelumnya ditahan oleh Polda Jawa Barat atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky, akhirnya dinyatakan bebas, Senin (8/7/2024).
Pegi keluar dari tahanan dengan senyum lebar sembari melambaikan tangan kepada wartawan dan pendukung yang telah menunggunya di luar gedung Polda Jabar.
Keputusan pembebasan Pegi Setiawan diambil setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Pegi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina yang kembali viral beberapa waktu lalu.
Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah, dan harus batal demi hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Eman dalam persidangan.
Sementara itu, Pegi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan.
Ia pun mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan memercayainya selama proses hukum berlangsung.
“Saya mengucapkan terima aksih kepada netien Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Vina ditemukan tewas pada Agustus 2016 silam, lalu kembali viral pasca peristiwa tersebut dibuat film.
Pegi, diduga menjadi tersangkan utama berdasarkan bukti awal. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mengaitkan Pegi dengan kasus tersebut.
Usai ditetapkan bebas, Pegi pun berencana akan pulang ke Cirebon dan melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
“Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja,” pungkasnya.