Hype

3 DPO Kasus Vina Berasal dari Banjarwangunan, Kades Buka Suara

×

3 DPO Kasus Vina Berasal dari Banjarwangunan, Kades Buka Suara

Share this article
Kades Banjarwangunan saat memberi keterangan atas dugaan pelaku yang berasal dari desanya.
Kades Banjarwangunan saat memberi keterangan atas dugaan pelaku yang berasal dari desanya.

Cireboners.id – Pihak kepolisian telah merilis daftar pencarian orang (DPO) pelaku kasus Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam keterangan tersebut, ada 11 tersangka dan delapan di antaranya telah divonis, sementara 3 lainnya mashi dalam status buron. Tiga DPO tersebut, diduga berasal dari daerah yang sama yakni Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman mengaku telah menginformasikan temuan kepolisian terkait 3 DPO kasus Vina kepada warganya.

“Saya sudah sebarkan data yang dikeluarkan dari sana (Polda Jabar) ke RT RW,” katanya, Rabu (15/5/2024), dikutip dari detikjabar.

Ia pun telah meminta kerjasama RT dan RW untuk menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian, sebagai upaya membantu mengungkap kasus tersebut.

Akan tetapi, setelah ditelusuri, Sulaeman memastikan tidak ada warganya yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.

“Nggak ada, tuh, kalau sesuai ciri-ciri yang dikeluarkan polisi,” ujarnya.

Sulaeman mengaku terkejut atas informasi yang dirilis kepolisian bahwa ketiga pelaku yang masih buron berdomisili di Desa Banjarwangunan.

Bahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau kedatangan langsung dari pihak kepolisian dalam upaya memburu 3 buronan tersebut.

“Belum ada, sampai sekarang,” tegasnya.

Diketahui insiden pembunuhan tersebut dilakukan oleh 11 orang, 8 di antaranya sudah berhasil diamankan kepolisian dan dijatuhi vonis seumur hidup dan delapan tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan vonis seumur hidup. Sedangkan orang lainnya bernama Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.