CirebonersID – Semangat otonomi daerah harus dimaknai dengan pemerataan serta percepatan pembangunan sesuai dengan filosofi yang terkandung dalam konsep otonomi itu sendiri.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Cirebon saat Peringatan Hari Otonomi Daerah Rabu (25/4/2023).
“Otonomi daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dampaknya yang saat ini dirasakan,” kata Ruri.
Dia mengatakan, otonomi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Dia mengatakan, semangat otonomi daerah merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja.
Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” katanya.