Cireboners.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di Kota Cirebon.
Lima TPS tersebut berada di 2 Kecamatan, yakni 2 TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.
Dua TPS di Kecamatan Kesambi yaitu TPS 02 Kelurahan Kesambi, dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.
Sementara tiga TPS di Kecamatan Kejaksan yaitu di TPS 05 Kelurahan Kejaksan, dan TPS 08, TPS 17 Kelurahan Kesenden.
Pelaksanaan PSU direkomendasikan Bawaslu ketika ditemukan pelanggaran pada TPS tersebut.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya ada daftar pemilihan tetap tambahan (DPTb) dari luar provinsi, dan mencoblos di Kota Cirebon mendapatkan lima kertas surat suara, padahal semestinya hanya mendapat satu surat suara.
Pelaksanaan PSU dapat dilakukan dengan merujuk pada UU No 7/2017 dan PKPU No 25/2023.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan pelaksanaan PSU akan dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024.
“Pelaksanaannya dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2024 sesuai di 5 TPS yang direkomendasikan Bawaslu,” katanya.
Meski melaksanakan PSU, hanya beberapa surat suara saja yang akan diulangi pemungutan suaranya.
“Jadi di 5 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang tidak semuanya melakukan pemungutan semua jenis surat suara, hanya surat suara presiden saja,” ujarnya.
Pj Walikota Cirebon berharap, pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat dimaksimalkan dengan baik karena bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi.
“Kami mohon dan minta untuk bisa tetap mensukseskan kegiatan PSU, karena bagian tak terpisahkan dari pemilu,” katanya. (Rifki)