Cireboners.id – Enggan mengosongkan lahan yang sudah dibeli, penjual sebidang tanah di Kota Cirebon digugat atas perbuatan melawan Hukum.
Pengusaha asal Cirebon, Jawa Barat, Sugiharto Tjipto Hartono, menggugat Widjojo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum.
Materi gugatan tersebut yaitu terkait keengganan pemilik mengosongkan atau menyerahkan sebidang tanah di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan Setiadi mengatakan pelaporan tersebut bermula keduanya melakukan transaksi jual beli sebidang tanah seluas 1.182 meter persegi. Sugiarto membeli tanah di atas bangunan gedung sebuah dealer motor dari WS.
Pembelian pun dilakukan secara tunai, dengan cara Sugiharto membayar utang WS kepada sebuah koperasi. Menurutnya, jual beli dilakukan sesuai prosedur, transaksi pun dilakukan pada Maret 2023.
“Sertifikat hak milik tanah sudah balik nama. Tapi sampai saat ini lahan masih dikuasai oleh WS,” ujarnya didampingi Fahmi Fahrurozi.
Ihsan mengaku heran. Sebab, WS sebelumnya pernah menggugat kliennya, Sugiharto Tjipto Hartono dengan materi gugatan PPJB yang dikeluarkan notaris cacat secara formil.
Terlebih, gugatan tersebut tercatat sudah diajukan dan dicabut tiga kali berturut-turut dengan dalil laporan yang sama.
Disebutkan, WS menggugat Sugiharto pada 4 April 2023 kemudian dicabut pada 16 Agustus 2023. Kedua pada 23 Agustus 2023 dan dicabut pada Desember 2023. Sementara ketiga, gugatan pada 22 Desember 2023 dan dicabut pada 15 Februari 2024.
“Materi gugatan WS kepada klien kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Padahal, transaksi jual beli sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ihsan mengatakan, sebelumnya Sugiharto sudah melayangkan somasi kepada WS. Kendati demikian, somasi tersebut tidak dihiraukan WS. Sebaliknya, WS justru menggugat kliennya.
Atas dasar itu, Sugiharto melalui tim kuasa hukum memutuskan untuk menggugat balik WS karena dianggap sudah mempermainkan melawan hukum.
Di samping itu, tindakan WS sudah merugikan nama baik Sugiharto karena berimbas pada kepercayaan publik.
Ihsan mengatakan, akibat gugatan ketiga kali berturut-turut oleh WS, kliennya menuntut kerugian materil dan imateril.
Gugatan dilayangkan ke PN Cirebon dengan nilai gugatan materiil Rp 500 juta per tahun dan immateriil Rp 50 miliar.
“Kami juga gmenggugat WS atas perbuatan melawan hukum dan berimbas atas kepercayaan publik kepada klien kami. Serta segera mengosongkan isi bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dibeli,” katanya. (Ibnu)