Cireboners.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk menyediakan ruang khusus anak pada masa kampanye akbar.
Imbauan tersebut ditujukan kepada tim kampanye pasangan capres-cawapres maupun pengurus partai politik. Mengingat anak-anak tidak dilibatkan dalam aktivitas kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin
menegaskan, melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, karena selain melanggar undang-undang pemilu, itu melanggar Undang-undang perlindungan anak.
Hal itu disampaikan pada rapat koordinasibersama pihak Kepolisian, dinas terkait, dan sejumlah perangkat daerah Kota Cirebon di Kantor Bawaslu, Jalan Sunyaragi, Kota Cirebon, Kamis (28/12/2023).
“Kami pun mengajak pihak lain, termasuk KPU, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, komunitas perlindungan anak, dan dinas terkait untuk bersama-sama mendorong agar aktivitas kampanye betul-betul tidak merugikan anak,” katanya.
Johar memaparkan, sejauh ini ada 6 hal yang sudah dilakukan Bawaslu Kota Cirebon sepanjang tahun 2023.
Yaitu, penguatan kesiapan personel jajaran Bawaslu, pencegahan pelanggaran pemilu, pembekalan teknis bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, jajaran sekretariat Bawaslu, serta memberikan pelatihan saksi partai politik.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan soal pengamanan pemilu, menangani dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dan terakhir yaitu capaian kehumasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon.
“Sementara ini, Bawaslu Kota Cirebon sedang memulai rekrutmen pengawas TPS yang ditargetkan sesuai dengan jumlah TPS di Kota Cirebon sebanyak 1.026 pengawas TPS,” tutupnya.