Cireboners.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terus berupaya mencegah dan memantau pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu.
Memasuki masa kampanye sejak 27 November lalu, pengawasan dilakukan berjenjang dari panitia pengawas kelurahan/desa (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu tingkat kota.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nurul Fajri mengatakan, kerja-kerja pengawasan di tingkat kecamatan berkaitan dengan segala bentuk pelanggaran.
Sebelum masa kampanye, upaya pencegahan dan penindakan alat peraga sosialisasi (APS) sudah dilakukan. Hasilnya, APS yang melanggar ditindak oleh petugas Satpol PP ditemani dengan petugas Panwascam setempat.
“Kami (Bawaslu) pro aktif melakukan pencegahan dan inventaris APS yang melanggar. Sebelum penindakan, kami melayangkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu untuk penertiban mandiri sebelum 28 November lalu,” katanya saat menghadiri sosialisasi kinerja di Panwas Kecamatan Kesambi, Selasa (12/5/2023).
Masa kampanye ini, Bawaslu pun mengimbau kepada pengurus parpol tingkat kota untuk menaati norma etik selama kampanye. Upaya pengawasan dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari menginstruksikan kepada PKD untuk mengawasi secara melekat aktivitas kampanye, hingga membuka posko aduan masyarakat 24 jam di kantor Panwascam masing-masing.
“Ini menjadi penting, bukan maksus untuk membatasi antusiasme atau pesta demokrasi. Kehadiran jajaran kami mengawasi aktivitas kampanye demi memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan norma kepemiluan,” ujar Fajri.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kesambi, Kompol (purn) Sunarto menyampaikan, Panwascam Kesambi terus sosialisasi kepada parpol peserta pemilu tingkat Kota Cirebon untuk menaati norma kepemiluan.
Menurutnya, pelaksana kampanye wajib memberikan pemberitahuan kepada Polresta untuk ditembuskan ke Bawaslu dan Panwascam. Menurutnya, pengawasan ini dilakukan karena ingin pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah membentuk formasi piket, sehingga bisa dipastikan jika ada yang menemukan indikasi pelanggaran pemilu segera melaporkan. Kami juga meminta untuk menyiapkan call center. Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi melalui WA atau media sosial. Adminnya sudah stand bye,” katanya. (ibnu)