Cireboners.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon memasukkan 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2024. Terdiri dari 8 raperda usulan dari eksekutif dan tiga di antaranya merupakan inisiasi Lembaga legislatif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyebutkan, Bapemperda bersama pimpinan sudah menyepakati bahwa sebanyak 11 raperda akan dimasukkan dalam propemperda tahun 2024.
Dia menyebutkan, 3 raperda inisiasi DPRD yaitu, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, 8 raperda usulan pemerintah daerah yaitu, Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Raperda APBD tahun 2024, Raperda Rencana Pembangunan Induk Kota, Raperda Kelembagaan, Raperda Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda Penyelanggaraan Perhubungan.
“Rapat Bapemperda menyepakati bahwa ada 11 raperda yang dimasukkan ke Propemperda. Sebanyak 11 usulan dari eksekutif dan 8 di antaranya usulan dari legislatif. Selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Dewa usai rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Senin (16/10/2023).
Dewa menjelaskan, sepanjang Oktober 2023 ini, masih ada beberapa raperda yang masih dalam pembahasan, belum dibahas, sudah tahap fasilitasi, dan ada beberapa yang sudah mendapatkan persetujuan.
Raperda yang masih dalam tahap pembahasan di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Cirebon, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroda Pembangunan, Raperda Hari Jadi Cirebon, Raperda Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12/2012, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Raperda Penanaman Modal.
Sementara itu, raperda yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu, Raperda Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Raperda Perubahan APBD tahun 2023.
“Sementara untuk Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon belum sama sekali dibahas, tapi segera akan dibentuk pansus untuk dibahas. Untuk Raperda Rencana Induk Sistem Drainase, kami akan cabut. Karena hasil fasilitasi gubernur cukup hanya perkada saja,” katanya.
Dewa pun meminta kegetasan dari Bagian Hukum Setda Kota Cirebon terkait keseriusan dari Tim Asistensi atas pembahasan Raperda RTRW dan Pembentukan Perusahaan Perseroda Pembangunan. Menurutnya, kedua raperda tersebut masih belum ada keputusan untuk kembali dibahas.
“Kami meminta ketegasan dari Bagian Hukum karena dua raperda ini masih belum selesai dibahas. Sementara, raperda tersebut sudah diusulkan dari tahun 2019,” kata Dewa.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Ferry Djuanedi SH MH mengatakan, hasil rapat dengan Bapemperda DPRD Kota Cirebon, sedikitnya ada 8 raperda usulan eksekutif. Dari 3 raperda wajib dan 5 raperda inisiatif pemerintah daerah.
“Terkait dengan Raperda RTRW, dari tim asistensi menyanggupi bahwa raperda tersebut akan dilanjut dan diselesaikan tahun ini. Sementara untuk Raperda Pembentukan Perseroda, kami masih menunggu keputusan,” katanya. (Ibnu)