Cireboners.id – Rapat paripurna DPRD mengumumkan pengunduran diri Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis masa jabatan 2018-2023, Senin (31/7/2023).
Pengunduran diri sebagai kepala daerah itu didasari keinginannya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) RI pada pemilu 2024.
Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, wali kota mengajukan surat pada tanggal 9 Mei perihal pengunduran diri masa jabatan 2018-2023.
“Pengunduran diri itu sebagai persyaratan bakal calon legislatif. Surat masuk ke DPRD Kota Cirebon pada 9 Mei lalu,” ujar Ruri di Griya Sawala Gedung DPRD.
Ruri mengatakan, wali kota juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan UU Nomor 23/2014, kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri, maka diumumkan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna DPRD.
“Selanjutnya, DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk mendapat penetapan pemberhentian,” ujar Ruri.
Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 32/2018, wali kota atau wakil walikota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon daftar tetap (DCT).
“Artinya, wali kota tidak akan lagi memiliki status, hak dan kewenangannya jika sudah ada penetapan resmi sebagai daftar calon tetap,” tegas Fitria.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah memproses surat pengajuan surat permohonan mundur sebagai jabatan kepala daerah syarat calon anggota legislatif RI.
“Pengunduran diri ini untuk memenuhi persyaratan dari rencana pencalonan saya menjadi anggota DPR RI. Salah satu syaratnya bagi kepala daerah harus mengajukan permohonan pengunduran diri,” ungkap Azis kepada awak media.