Hukum

Walikota Cirebon Sampaikan Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

×

Walikota Cirebon Sampaikan Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

Share this article
Wali Kota Cirebon menyampaikan tiga raperda pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.

Cireboners.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyampaikan tiga raperda oleh walikota Cirebon, Senin (21/8/2023), di Griya Sawala gedung DPRD. Tiga raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, rapat paripurna ini menindaklanjuti usulan walikota terkait tiga raperda yang disampaikan pada 16 Agustus 2023. Di mana usulan tersebut dimuat dalam dokumen Nomor 188.34/1099-Huk.

“Pada tanggal 16 Agustus 2023 Walikota Cirebon menyampaikan Nomor 188.34/1099-Huk Hal penyampaian Usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Raperda tentang Hari Jadi Kota Cirebon,” kata Ruri saat memimpin rapat paripurna.

Secara spesifik untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ruri, merupakan amanat dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruri menyebut aturan ini merupakan pedoman bagi pemda untuk menyusun peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah mengenai pajak serta retribusi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 137 dalam aturan tersebut, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diundangkan paling lama sampai tanggal 4 Januari 2024. Untuk itu kami meminta setelah paripurna pemandangan umum fraksi dilanjutkan dengan tanggapan atau jawaban walikota Cirebon terhadap pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna yang akan datang,” ujar Ruri.

Nantinya panitia khusus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, lanjut Ruri, dalam melakukan pembahasan harus mengkajinya secara komprehensif. Mengingat penyusunan raperda tersebut dibatasi waktu. Lalu dievaluasi oleh gubernur, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Begitu juga terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Raperda tentang Hari Jadi Cirebon agar dibahas secara komprehensif,” ungkap Ruri.

Ruri menambahkan, penyusunan dan pembahasan ketiga raperda tersebut harus dilakukan dengan cermat. Mengingat dari 17 Program Pembentukan Perda tahun 2023, baru satu raperda yang telah disetujui bersama yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Sedangkan dalam sambutannya Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan untuk usulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berfungsi sebagai regulasi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Oleh sebab itu, sambung Azis, materi muatan di dalamnya menjabarkan beberapa hal. Mulai dari pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kewenangan pada daerah otonom.

Kemudian untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Azis menyebut aturan ini dapat membuka peluang bagi Pemda Kota Cirebon dalam mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS. (Ibnu)