Kota

Komisi II: Pelaku Usaha Wajib Gunakan Tapping Box

×

Komisi II: Pelaku Usaha Wajib Gunakan Tapping Box

Share this article
Rapat kerja Komisi II DPRD bersama BPKPD di Griya Sawala gedung DPRD.

Cireboners.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah (BPKPD) gencar menyosialiasikan kewajiban pelaku usaha restoran menggunakan alat rekam transaksi.

Hal itu disampaikan pada saat rapat kerja Komisi II di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (2/3/2023). Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, penekanan kewajiban menggunakan alat rekam transaksi atau tapping box tersebut agar pendapatan daerah dari sektor pajak benar-benar optimal.

Menurutnya, dari 177 unit tapping box yang ada saat ini, hanya 104 unit yang masih beroperasi. Sementara 73 unit lainnya tidak aktif karena rusak atau tidak compatible dengan komputer kasir.

Atas dasar itu, Komisi II meminta kepada BPKPD untuk segera berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan tesebut.

“Selanjutnya kami akan memanggil BJB dan vendor pengelola tapping box, kami akan konfirmasi terkait perjanjiannya untuk mengganti unit baru,” ujar Karso.

Dari data yang disampaikan BPKPD, Karso menyebutkan, total transaksi dari 104 unit tapping box per akhir Februari 2023 mencapai Rp. 40.731.654.930. Artinya, tarif pajak 10 persen dari total transaksi tersebut diketahui sebesar Rp. 4.469.964.761.

“Capaian pajak sampai sampai hari ini sudah 20 persen di awal tahun 2023. Tren ini lebih bagus jika dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama,” ujar Karso.

Karso menjelaskan, ada 842 pelaku usaha wajib pajak di Kota Cirebon. Karena itu, pemerintah daerah perlu memaksimalkan fungsi tapping box ini agar data transaksi dapat terekam jelas guna optimalisasi pajak daerah.

Politisi PKS itu menilai, akan sangat disayangkan jika pelaku wajib pajak ini tidak menggunakan tapping box. Ke depan, DPRD akan memantau terus perkembangan penambahan unit tapping box kepada perusahaan yang bernilai objek pajak tinggi.

“Kami juga akan mengejar kepada vendor untuk menentukan skala prioritas pelaku usaha yang besar-besar, sekitar 400-an. Yang kami ambil itu bukan uang perusahaan, tapi uang konsumen untuk pajak daerah,” katanya.’

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD, Agung Kemal Hasan ST mengatakan, rekomendasi dari Komisi II DPRD yaitu untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Menurutnya, ke depan BPKPD akan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak untuk menggunakan tapping box. Mengingat, sejauh ini ada sepuluh restoran baru muncul di Kota Cirebon. Mengenai pelaku usaha yang belum menggunakan tapping box, akan diberikan dari restoran yang sudah ditutup.

“Kalau pengadaan tappig box bukan bersumber dari APBD, tapi difasilitasi BJB. Karena itu kami akan berkolaborasi dengan BJB,” katanya.

Turut hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH, dan Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH.