Kota

Komisi I DPRD: Implementasi Perwali Nomor 37/2019 Masih Kisaran Satu Persen

×

Komisi I DPRD: Implementasi Perwali Nomor 37/2019 Masih Kisaran Satu Persen

Share this article
Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama pengurus RW, LPM, lurah se-Kecamatan Kesambi. (Foto: Ibnu/Cireboners.id)

Cireboners.id – Komisi I DPRD mendorong agar Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon Nomor 37/2019 dapat segera diimplementasikan. Sebab, sampai saat ini pelaksanaanya masih berada di kisaran satu persen.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, Perwali Nomor 37/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kota Cirebon, harus diterapkan sebesar lima persen dari total APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi kalau APBD kita Rp1,5 triliun, anggaran Musrenbang dalam kepentingan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sekitar Rp 62 miliar,” kata Dani, Sabtu (1/10/2022).

Menurutnya, hal tersebut harus segera dikonkretkan karena sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Diungkapkan Dani, ada beberapa regulasi dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Beberapa di antaranya seperti dalam UU Nomor 23/2014, Peraturan Mendagri Nomor 130/2018, serta Perwali Kota Cirebon Nomor 37/2019 itu sendiri.

Selain masalah tersebut, lanjut Dani, ada sejumlah persoalan yang dibahas dalam pertemuan kali ini. Misalnya terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran belanja oleh Pemda Kota Cirebon soal musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), termasuk pengurangan pagu anggaran.

Kemudian, ada juga soal aspirasi mengenai bantuan wali kota (bawal) yang banyak disampaikan oleh perwakilan LPM dan RW se-Kecamatan Kesambi.

“Catatan-catatan yang nanti kita sampaikan, pertama agar efisiensi-efisiensi itu tidak sampai ke anggaran musbangkel. Kemudian kedua, supaya Perwali Nomor 37/2019 itu dilaksanakan, karena kalau kita hitung per hari ini mungkin baru di kisaran satu persen,” tutur Dani.

Sementara itu, saat rapat berlangsung, Plt Camat Kesambi, Otang Sumantri ST menyampaikan, anggaran untuk Kecamatan Kesambi di tahun 2022 sebesar Rp14 miliar.

Jumlah tersebut lalu dilakukan refocusing sekitar Rp 571 juta. Anggaran yang paling besar dipotong adalah anggaran kecamatan yaitu Rp181 juta.

Otang mengakui, dalam refocusing anggaran belanja hasil musrenbang, pihaknya tidak mengurangi jumlah untuk anggaran belanja fisik. Pasalnya, anggaran tersebut lebih dibutuhkan.

“Tidak ada anggaran fisik yang dikurangi dalam musrenbang. Justru yang kami efesiensi adalah anggaran internet dan koran,” kata Otang.

Sedangkan salah satu perwakilan RW 03 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kesambi, Darja berharap, agar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon ini bisa menjadi langkah awal yang baik untuk mencari solusi terkait persoalan musrenbang dan musbangkel.

Terlebih lagi, sambungnya, selama tiga tahun terakhir ini tidak ada pembangunan yang begitu dominan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya berharap agar beberapa hal yang sudah disepakati, bisa dicarikan solusi dan jalan keluarnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, tidak hanya di Kecamatan Kesambi, Komisi I DPRD Kota Cirebon juga melakukan rapat kerja di Kecamatan Pekalipan dengan pembahasan tentang Musrenbang tahun 2023.