Cireboners.id – Rapat paripurna dengan agenda usulan pergantian ketua DPRD di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (9/2/2022), berjalan lancar dan tertib. Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Barat melalui walikota Cirebon.
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi M Handarujati Kalamullah Sos, serta diikuti sebanyak 28 anggota dewan. Dimana 27 anggota hadir secara fisik, sedangkan satu anggota lainnya mengikuti melalui dalam jaringan (daring).
Fitria menjelaskan, agenda rapat paripurna ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.
“Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pada hari Rabu 9 Febuari 2022. Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua masa jabatan 2019-2024,” kata Fitria.
Fitria menambahkan, terkait pemberhentian Pimpinan DPRD sudah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1/2021 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Sementara pada Ayat 3 menyebutkan, pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian sudah sesuai,” jelasnya.
Hasil rapat paripurna kali ini menyetujui usulan Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati SPd sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Setelah itu diumumkan pula Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon.
Selanjutnya, hasil putusan yang dibahas dalam rapat paripurna itu kemudian ditandatangani secara bersama dengan para ketua fraksi yang hadir.
“Dengan ini kami umumkan bahwa saudara Ruri Tri Lesmana ditetapkan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon,” ujar Fitria.










